Jumat, 09 September 2016

hukum benda

DAFTAR ISI
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………19


ABSTRAK
Hasil penelitian dari International Data Corporation (IDC), indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat pembajakan software yang cukup tinggi. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2009 pembajakan software di Indonesia mencapai 86%, artinya dari 100 perangkat yang diinstal, 86 unit diantaranya menggunakan program bajakan. Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah kerugian yang ditaksir mencapai 888 juta dollar Amerika Srikat (AS). Sementara pada tahun 2010 tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 87% mengalami kenaikan 1% dari tahun 2009 dengan kerugian yang hampir sama pada tahun 2009. Kemudian pada tahun 2011 dan 2012 hasil penelitian IDC tetap menunjukan persentase yang cukup tinggi yaitu 86%.
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikanataudiletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah SubyekHukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
Maraknya pembajakan di Indonesia, membuat undang-undang no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di pertanyakan, ternyata undang-undang ini belum mampu untuk mengatasi permasalahan pembajakan di Indonesia, harus adanya peran yang serius pemerintah dan penegak hokum terhadap kejahatan pembajakan, karena ini akan sangat merugikan Negara dan produsen.
Kata Kunci : Hukum Benda, Pembajakan Software.
















KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan tugas legal aspect in economi ini tepat waktu dan tanpa adanya halangan yang berarti.
Tugas legal aspect in economi ini disusun berdasarkan fenomena saat ini dan materi yang telah diberikan pada minggu ke dua. Tugas legal aspect in economi ini merupakan salah satu tugas wajib mingguan program S1 Marketing Management Bina Nusantara University.
Dalam penyusunan Tugas legal aspect in economi ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, oleh sebab itu penulis ingin mengungkapkan rasa terima kasih kepada :
1)                  ALLAH SWT, yang telah memberikan banyak nikmat, rejeki, waktu dan kemurahan hatiNya dalam membantu penulis di setiap kegiatan penulis.
2)                  Kepada orang tua penulis yang selalu mendukung dan mendoakan kegiatan kuliah penulis.
3)                  Kepada bapak Aluk Fadjar Dwi Santoso, S.H., M.H yang telah memberikan materi kepada penulis.
Seperti kata pepatah tak ada gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini, apabila nantinya terdapat kekeliruan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya. Semoga Laporan Tugas Akhir ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua.
Tangerang, 04 Juni 2016
Khaya Widelia




BAB I
PENDAHULUAN
  1.1            Latar Belakang
Hak kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak atas suatu karya cipta, baik seni, teknologi, atau buah pikiran.Karya-karya yang dapat diciptakan oleh seorang pencipta atau beberapa pencipta, jenis-jenis ciptaan yang dilindungi dan yang dimaksud dengan pencipta merupakan permasalahan yang perlu memperoleh pengaturan tersendiri. Karya seseorang harus dilindungi karena akan bermanfaat bukan hanya bagi dirinya, tetapi kemungkinan juga akan berguna bagi seluruh umat manusia. Semakin derasnya arus perdagangan bebas yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang dihasilkan, terbukti semakin memicu perkembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut.Seiring dengan hal ini, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari keberadaannya. Perlindungan atas hak kekayaan intelektual digunanakan untuk mendorong apresiasi dan membangun sikap masyarakat untuk menghargai hak seseorang atas ciptaan yang dihasilkannya. Sikap apresiasi memang lebih menyetuh dimensi moral, sedangkan sikap menghargai lebih bermuara pada aspek ekonomi. Kedua aspek tersebut merupakan satu hal yang saling berkaitan antara satu sama lain, karena bila dimensi moral saja yang ditekankan maka aspek ekonomi yang juga merupakan unsur esensial tidak akan terpenuhi, demikian juga sebaliknya.
Perlindungan terhdap hak kekayaan intelektual merupakan perlindungan terhadap hak eksklusif, yaitu hak untuk menikmati manfaat ekonomi pada invensi yang ditemukan oleh inventor karena secara ekonomis, hak eksklusif yang terkandung di dalam hak kekayaan intelektual berfungsi untuk melegalkan pemiliknya untuk memonopoli penggunaannya atau untuk menikmati hasil yang diberikan oleh kekayaan intelektual tersebut. Hukum melindungi dan mencegah orang lain untuk mengambil manfaat dari ciptaan inventor secara tidak adil. Salah satu alasan pemberian hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik HKI adalah sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terpacu untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Jadi tujuan utama diaturnya hak kekayaan intelektual dalam hukum adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi si pemegang hak berupa hak eksklusif atas kepemilikan hasil ciptaannya dan mengatur penggunaan hasil ciptaannya untuk jangka waktu tertentu (Hendry Soelistyo, 2011:21).
Permasalahan baru dalam hak kekayaan intelektual nampaknya semakin hari terus berkembang. Hal ini seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, artinya semakin tingginya ilmu pengetahuan maka secara langsung disadari atau tidak akan berdampak pada permasalahan hak kekayaan intelektual itu sendiri. Konsekuensi ini tentunya menutut agar ketentuan hak cipta sebagai instrumen yuridis dalam upaya memberikan perlindungan hak cipta akan senantiasa disesuaikan dengan perkembangan tersebut.
Tantangan atas perlindungan hukum terhadap konsep HKI sebagai suatu konsep mengenai hak kebendaan adalah belum sepenuhnya HKI dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya sebagai suatu hak kebendaan yang dilindungi secara hukum.Tantangan terhadap perlindungan hukum atas HKI sering diperhadapkan pada aspek ekonomis untuk mengeksploitasi hak kekayaan intelektual secara eksklusif dan menjurus pada perbuatan monopoli. Para pengguna atau user terutama di negara-negara yang sedang berkembang banyak menentang sifat eksklusivitas dari pemilik HKI .Pertentangan terhadap hak eksklusivitas terebut berangkat dari penolakan terhadap segala bentuk monopoli atau ekspolitasi pribadi atas HKI itu sendiri dan beranggapan bahwa HKI harusnya diberikan atau dibagikan kepada semua orang untuk kepentingan semua orang.
Pertentangan terhadap HKI muncul karena adanya benturan kepentingan antara negara produsen yang merupakan negara maju dan pengguna yang adalah berasal dari Negara berkembang atau Negara terbelakang.Di satu sisi pemegang hak ingin memonopoli hak eksklusif yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atau insentif sebesar- besarnya atas invensinya sebagai imbalan atas jerih payah dan biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan suatu invensi. Namun di sisi lain pengguna yang kebanyakan berasal dari negara berkembang ingin memenuhi kebutuhannya dalam berbagai hal dengan mudah dan tentunya dengan biaya murah.
Hasil penelitian dari International Data Corporation (IDC), indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat pembajakan software yang cukup tinggi. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2009 pembajakan software di Indonesia mencapai 86%, artinya dari 100 perangkat yang diinstal, 86 unit diantaranya menggunakan program bajakan. Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah kerugian yang ditaksir mencapai 888 juta dollar Amerika Srikat (AS). Sementara pada tahun 2010 tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 87% mengalami kenaikan 1% dari tahun 2009 dengan kerugian yang hampir sama pada tahun 2009. Kemudian pada tahun 2011 dan 2012 hasil penelitian IDC tetap menunjukan persentase yang cukup tinggi yaitu 86%.
1.2              Rumusan Masalah
1.                  Apakah devinisi dari hukum benda ?
2                    Apa dasar dari pada hukum benda ?
3                    Apa asas-asas hukum benda ?
4                    Apa sajakah macam-macam benda?
5                    Apa sajakah hak kebendaan?
6                    Bagaimana tindakan untuk mengurangi pembajakan di Indonesia?

1.3              Tujuan
1.                  Untuk mengetahui devinisi dari hukum benda ?
2.                  Untuk mengetahui dasar dari pada hukum benda ?
3.                  Untuk mengetahui asas-asas hukum benda ?
4.                  Untuk mengetahui macam-macam benda?
5.                  Untuk mengetahui hak kebendaan?
6.                  Untuk mengetahui tindakan untuk mengurangi pembajakan di Indonesia?


1.4              Manfaat
1.4.1        Aspek Teoritis
Penelitian ini dapat dijadikan sebagai sarana informasi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang kejahatan pembajakan di Indonesia.
1.4.2        Aspek Praktisi
1)                  Bagi mahasiswa program studi S1 Marketing Bina Nusantara, mengetahui tentang kejahatan pembajakan di Indonesia.
2)                  Bagi Institusi, dapat menambah bahasan diskusi untuk program pembelajaran, khususnya program S1 Marketing.

1.5              Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai penelitian yang dilakukan, maka disusunlah suatu sistematika penulisan yang berisi informasi mengenai materi dan hal yang di bahas dalam tiap-tiap bab, ada pun sistematika penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)      Bab I Pendahuluan. Pada bab ini di uraikan tentang objek penelitian, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, serta sistematika penulisan.
b)      Bab II Hasil dan Pembahasan. Pada bab ini diuraikan mengenai pembahasan atas hasil data.
c)      Bab III Penutup. Bab ini berisi tentang kesimpulan terhadap pembahasan pada bab II.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Hukum Benda
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikanataudiletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah SubyekHukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
2.2              Dasar Dari Pada Hukum Benda
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a.       Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b.      Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c.       Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d.      Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.

2.3              Asas-Asas Hukum Benda
1)                  Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
Hukum pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak . Hak-hak kebendaan tersebut tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan. Hukum benda adalah merupakan dwigendrecht (hukum memaksa), artinya bahwa berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Akan tetapi terhadap asas tersebut terdapat pengecualiannya, antara lain pada:
·         Pasal 674 KUH perdata atauBW mengenai pengabdian pekarangan; di sini para pihak diberi kebebasan untuk menentukan sendiri jenisnya, misalnya: hak jalan, hak pemandangan, dan lain-lain.
·         Pasal 1165 KUH perdata atauBW berkaitan dengan hipotek khususnya mengenai ligkup atau luas hipotek. Dalam hal ini para pihak dapat mempengaruhi sedikit isi dari hak kebendaan tersebut.
2)                  Asas dapat di pindah tangankan
Menurut perdata barat, tidak semua hak kebendaan dapat dipindahkan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Tetapi setelah berlakunya UUHT , semua benda dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada tagihan, di sini para pihak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan. Namun berhak juga menyanggupi akan tidak memperlainkan (vervreemden) barangnya, Tetapi berlakunya dibatasi oleh `etische causaliteitsregel [pasal 1337 KUH perdata]: tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan. Hak milik kebendaan dapat dialihkan dari pemiliknya semula kepada pihak lainnya, dengan segala akibta hukumnya.
3)                  Asas individualiteit
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan , misalnya: rumah, meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.

4)                  Asas totaliteit
Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt). Siapa yang mempunayai zakelijkrecht atas suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga atas bagian-bagiannya yang tidak sendiri.
5)                  Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya . Misalnya pemillik kendaraan mobil tidak boleh memindahtangankan sebagian kekuasaannya atas mobil itu terhadap orang lain. Kekuasaannya atas mobil itu harus utuh sesuai dengan kebendaan itu. Pemilik rumah menyewahkan sebuah kamar kepada mahasiswa tidaklah termasuk dalam pengertian memisahkan kekuasaannya sebagai pemilik. Hak miliknya tetap utuh. pemilik Pemisahan daripada zakelijkrecht itu tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realina (pemilik diberi kewenangan untuk membebani hak miliknya dengan hak kebendaan lainnya yang bersifat terbatas). Ini kelihatannya seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya. Tetapi itu hanya kelihatannya saja, hak miliknya tetap utuh.
6)                  Asas prioriteit
Hak prioriteit adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak hak yang terjadi kemudian. Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda, dus perlu diatur urutannya.Ius realiena meletakkan sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan [pasal 674, 711, 720, 756, dan 1150 KUHPer.].
7)                  Asas percampuran (Verminging)
Hak kebendaan yang terbatas jadi selain hak milik hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingan sendiri memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt). Jadi orang yang mempunyai hak memungut hasil atas tanah kemudian membeli tanah itu, maka hak memungut hasil itu lenyap, contohnya ialah hak numpang karang lenyap apabila tanah pekarangan itu dibeli oleh yang bersangkutan (pasal 718 KUHPdt). Hak memungut hasil lenyap apabila pemegang hak tersebut menjadi pemilik pekarangan itu. Misalnya karena jual beli, karena pewarisan, karena hibah (pasal 807 KUHPdt).
8)                  Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak.
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai benda-benda roernd dan Onroerend berlainan. Demikian menegenai Iura in realina yang dapat diadakan, misalnya untuk benda bergerak maka hak kebendaan yang dapat diadakan : gadai, hak memungut hasil; sedangkan untuk benda tetap ; pengabdian pekarangan, erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan mendiami.
9)                  Asas publicitei
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha. sedangkan mengenai benda-benda yang bergrak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum, misalnya hak milik atas pakaian sehari-hari, hak gadai. Kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-undang bahwa hak kebendaan itu harus didaftarkan, misalnya hak milik atas kendaraan bermotor.
10)               Asas mengenai sifat perjanjiannyaatau Asas bahwa hak kebendaan mempunyai sifat zakelijk overeenkomst.
Hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk. Yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai dilakukan, tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan. Tegasnya, hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendahnya itu diserahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Misalnya hak sewa rumah. Hak mendiami rumah hanya akan diperoleh apabila rumah itu diserahkan kepada penyewa, diserahkan kepada yang mendiaminya. Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan dalam Undang Undang.
2.4              Macam-Macam Benda
1)                  Benda berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu :
a.       Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
b.      Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
·         Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
·         Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
·         Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).

2)                  Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
a.      Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
b.      Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak,hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada :
·         penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
·         penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
·         kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1.      dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2.      dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
·         pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
·         dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak.
Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.
3)                  Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama atau sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb.Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya      masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb.
4)                  Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
5)                  Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan.
Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.

6)                  Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian.di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
7)                  Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikatataudokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.
2.5              Hak Kebendaan
2.5.1        Sifat atau Karakter Hak Kebendaan.
Perbedaan antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
a.       Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang atau pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian saja.
b.      Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hokum perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan.
c.       Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh mengarang atau menciptakan sendiri hak yangl lainnya, sedangkan dalam hak  perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidakbertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
2.5.2        Ciri ciri Hak Kebendaan adalah :
·         mutlak / absolut
·         mengikuti benda dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya
·         hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebih tinggi; misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka penyelesaian hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik 2.
·         memiliki sifat diutamakan, misalnya suatu rumah harus dijual untuk melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan untuk melunasi hipotik atas rumah itu.
·         dapat dilakukan gugatan terhadap siapapun yang mengganggu hak yang bersangkutan.
·         pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun.

2.6              Tindakan Untuk Mengurangi Pembajakan di Indonesia
1)      Implementasi perjanjian perlindungan hak kekayaan intelektual sedunia (WIPO Copy Right Treaty). Diperkirakan sampai akhir tahun ini jumlah pengguna internet akan menembus angka satu miliar. Jumlah ini membuka kekuatan dan potensi industri software, namun tentu saja, potensi pembajakan online juga akan turut meningkat. Negara-negara di dunia diharapkan memperbarui regulasi yang selaras dengan prinsip-prinsip perjanjian WIPO. Salah satu di antaranya adalah penggunaan teknologi DRM (Digital Right Management). Meski masih mengandung sejumlah kontroversi, diyakini teknologi DRM yang maju ke depan akan semakin menurunkan tingkat pembajakan.
2)      Menciptakan mekanisme yang kuat dan efektif sebagaimana konsensus TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement) dari Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Prinsipnya, aturan yang banyak tidak akan berarti jika tidak disertai mekanisme yang efektif untuk menegakkan aturan tersebut.
3)      Perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan software legal.










BAB III
KESIMPULAN
3.1              Kesimpulan
Maraknya pembajakan di Indonesia, membuat undang-undang no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di pertanyakan, ternyata undang-undang ini belum mampu untuk mengatasi permasalahan pembajakan di Indonesia, harus adanya peran yang serius pemerintah dan penegak hokum terhadap kejahatan pembajakan, karena ini akan sangat merugikan Negara dan produsen.






















DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
Salim HS. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti dan Tjitrosudibio. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan UU No. 1 Tahun 1974. Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.


Website :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar