DAFTAR ISI
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………19
ABSTRAK
Hasil penelitian dari International
Data Corporation (IDC), indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat
pembajakan software yang cukup tinggi. Hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa pada tahun 2009 pembajakan software di Indonesia
mencapai 86%, artinya dari 100 perangkat yang diinstal, 86 unit diantaranya
menggunakan program bajakan. Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah kerugian
yang ditaksir mencapai 888 juta dollar Amerika Srikat (AS). Sementara pada
tahun 2010 tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 87% mengalami kenaikan 1%
dari tahun 2009 dengan kerugian yang hampir sama pada tahun 2009. Kemudian pada
tahun 2011 dan 2012 hasil penelitian IDC tetap menunjukan persentase yang cukup
tinggi yaitu 86%.
Yang dimaksud dengan
Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat
diberikanataudiletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik.
Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah SubyekHukum,
sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
Maraknya pembajakan di Indonesia,
membuat undang-undang no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di pertanyakan,
ternyata undang-undang ini belum mampu untuk mengatasi permasalahan pembajakan
di Indonesia, harus adanya peran yang serius pemerintah dan penegak hokum
terhadap kejahatan pembajakan, karena ini akan sangat merugikan Negara dan
produsen.
Kata Kunci :
Hukum Benda, Pembajakan Software.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan laporan tugas legal aspect in economi ini tepat
waktu dan tanpa adanya halangan yang berarti.
Tugas legal aspect in economi ini disusun berdasarkan
fenomena saat ini dan materi yang telah diberikan pada minggu ke dua. Tugas
legal aspect in economi ini merupakan salah satu tugas wajib mingguan program
S1 Marketing Management Bina Nusantara University.
Dalam penyusunan Tugas legal aspect in economi ini penulis
banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, oleh sebab itu penulis ingin
mengungkapkan rasa terima kasih kepada :
1)
ALLAH
SWT, yang telah memberikan banyak nikmat, rejeki, waktu dan kemurahan hatiNya
dalam membantu penulis di setiap kegiatan penulis.
2)
Kepada
orang tua penulis yang selalu mendukung dan mendoakan kegiatan kuliah penulis.
3)
Kepada
bapak Aluk Fadjar Dwi Santoso, S.H., M.H yang telah memberikan materi kepada
penulis.
Seperti
kata pepatah tak ada gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan Laporan
Tugas Akhir ini, apabila nantinya terdapat kekeliruan dalam penulisan Laporan
Tugas Akhir ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya. Semoga
Laporan Tugas Akhir ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua.
Tangerang,
04 Juni 2016
Khaya
Widelia
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hak kekayaan Intelektual (HKI)
merupakan hak atas suatu karya cipta, baik seni, teknologi, atau buah
pikiran.Karya-karya yang dapat diciptakan oleh seorang pencipta atau beberapa
pencipta, jenis-jenis ciptaan yang dilindungi dan yang dimaksud dengan pencipta
merupakan permasalahan yang perlu memperoleh pengaturan tersendiri. Karya
seseorang harus dilindungi karena akan bermanfaat bukan hanya bagi dirinya,
tetapi kemungkinan juga akan berguna bagi seluruh umat manusia. Semakin
derasnya arus perdagangan bebas yang menuntut makin tingginya kualitas produk
yang dihasilkan, terbukti semakin memicu perkembangan teknologi yang mendukung
kebutuhan tersebut.Seiring dengan hal ini, pentingnya peranan hak kekayaan
intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin
disadari keberadaannya. Perlindungan atas hak kekayaan intelektual digunanakan
untuk mendorong apresiasi dan membangun sikap masyarakat untuk menghargai hak
seseorang atas ciptaan yang dihasilkannya. Sikap apresiasi memang lebih menyetuh
dimensi moral, sedangkan sikap menghargai lebih bermuara pada aspek ekonomi.
Kedua aspek tersebut merupakan satu hal yang saling berkaitan antara satu sama
lain, karena bila dimensi moral saja yang ditekankan maka aspek ekonomi yang
juga merupakan unsur esensial tidak akan terpenuhi, demikian juga sebaliknya.
Perlindungan terhdap hak kekayaan
intelektual merupakan perlindungan terhadap hak eksklusif, yaitu hak untuk
menikmati manfaat ekonomi pada invensi yang ditemukan oleh inventor karena
secara ekonomis, hak eksklusif yang terkandung di dalam hak kekayaan
intelektual berfungsi untuk melegalkan pemiliknya untuk memonopoli
penggunaannya atau untuk menikmati hasil yang diberikan oleh kekayaan
intelektual tersebut. Hukum melindungi dan mencegah orang lain untuk mengambil
manfaat dari ciptaan inventor secara tidak adil. Salah satu alasan pemberian
hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik HKI adalah sebagai
penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terpacu untuk dapat lebih
lanjut mengembangkannya lagi. Jadi tujuan utama diaturnya hak kekayaan
intelektual dalam hukum adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan
hukum bagi si pemegang hak berupa hak eksklusif atas kepemilikan hasil
ciptaannya dan mengatur penggunaan hasil ciptaannya untuk jangka waktu tertentu
(Hendry Soelistyo, 2011:21).
Permasalahan baru dalam
hak kekayaan intelektual nampaknya semakin hari terus berkembang. Hal ini
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, artinya semakin tingginya ilmu
pengetahuan maka secara langsung disadari atau tidak akan berdampak pada
permasalahan hak kekayaan intelektual itu sendiri. Konsekuensi ini tentunya
menutut agar ketentuan hak cipta sebagai instrumen yuridis dalam upaya
memberikan perlindungan hak cipta akan senantiasa disesuaikan dengan
perkembangan tersebut.
Tantangan atas
perlindungan hukum terhadap konsep HKI sebagai suatu konsep mengenai hak
kebendaan adalah belum sepenuhnya HKI dapat diterima oleh masyarakat pada
umumnya sebagai suatu hak kebendaan yang dilindungi secara hukum.Tantangan
terhadap perlindungan hukum atas HKI sering diperhadapkan pada aspek ekonomis
untuk mengeksploitasi hak kekayaan intelektual secara eksklusif dan menjurus
pada perbuatan monopoli. Para pengguna atau user terutama di
negara-negara yang sedang berkembang banyak menentang sifat eksklusivitas dari
pemilik HKI .Pertentangan terhadap hak eksklusivitas terebut berangkat dari
penolakan terhadap segala bentuk monopoli atau ekspolitasi pribadi atas HKI itu
sendiri dan beranggapan bahwa HKI harusnya diberikan atau dibagikan kepada
semua orang untuk kepentingan semua orang.
Pertentangan terhadap
HKI muncul karena adanya benturan kepentingan antara negara produsen yang
merupakan negara maju dan pengguna yang adalah berasal dari Negara berkembang
atau Negara terbelakang.Di satu sisi pemegang hak ingin memonopoli hak
eksklusif yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atau insentif
sebesar- besarnya atas invensinya sebagai imbalan atas jerih payah dan biaya
yang dikeluarkan untuk menciptakan suatu invensi. Namun di sisi lain pengguna
yang kebanyakan berasal dari negara berkembang ingin memenuhi kebutuhannya
dalam berbagai hal dengan mudah dan tentunya dengan biaya murah.
Hasil
penelitian dari International Data Corporation (IDC), indonesia tercatat
sebagai negara dengan tingkat pembajakan software yang cukup tinggi. Hasil
penelitian tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2009 pembajakan software di
Indonesia mencapai 86%, artinya dari 100 perangkat yang diinstal, 86 unit
diantaranya menggunakan program bajakan. Hasil penelitian ini menunjukkan
jumlah kerugian yang ditaksir mencapai 888 juta dollar Amerika Srikat (AS).
Sementara pada tahun 2010 tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 87%
mengalami kenaikan 1% dari tahun 2009 dengan kerugian yang hampir sama pada
tahun 2009. Kemudian pada tahun 2011 dan 2012 hasil penelitian IDC tetap
menunjukan persentase yang cukup tinggi yaitu 86%.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apakah devinisi dari hukum benda ?
2
Apa dasar dari pada hukum benda ?
3
Apa asas-asas hukum benda ?
4
Apa sajakah macam-macam benda?
5
Apa sajakah hak kebendaan?
6
Bagaimana tindakan untuk mengurangi
pembajakan di Indonesia?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui devinisi dari hukum benda ?
2.
Untuk mengetahui dasar dari pada hukum benda ?
3.
Untuk mengetahui asas-asas hukum benda ?
4.
Untuk mengetahui macam-macam benda?
5.
Untuk mengetahui hak kebendaan?
6.
Untuk mengetahui tindakan untuk
mengurangi pembajakan di Indonesia?
1.4
Manfaat
1.4.1
Aspek
Teoritis
Penelitian ini dapat
dijadikan sebagai sarana informasi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan
tentang kejahatan pembajakan di Indonesia.
1.4.2
Aspek
Praktisi
1)
Bagi mahasiswa program studi S1 Marketing Bina Nusantara, mengetahui tentang
kejahatan pembajakan di Indonesia.
2)
Bagi Institusi, dapat menambah bahasan
diskusi untuk program pembelajaran, khususnya program S1 Marketing.
1.5
Sistematika
Penulisan
Untuk
memberikan gambaran yang jelas mengenai penelitian yang dilakukan, maka
disusunlah suatu sistematika penulisan yang berisi informasi mengenai materi
dan hal yang di bahas dalam tiap-tiap bab, ada pun sistematika penulisan
penelitian ini adalah sebagai berikut :
a) Bab I Pendahuluan.
Pada bab ini di uraikan tentang objek penelitian, latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, serta sistematika penulisan.
b) Bab II Hasil dan Pembahasan.
Pada bab ini diuraikan mengenai pembahasan atas hasil data.
c) Bab III Penutup.
Bab ini berisi tentang kesimpulan terhadap pembahasan pada bab II.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum Benda
Yang dimaksud dengan
Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat
diberikanataudiletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik.
Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah SubyekHukum,
sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
2.2
Dasar Dari
Pada Hukum Benda
Pada masa kini, selain
diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang
Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang
berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang
Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek
perusahaan dan merek perniagaan .
c. Undang
Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda
tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang
Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah
dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.
2.3
Asas-Asas
Hukum Benda
1)
Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
Hukum pemaksa artinya
berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak . Hak-hak
kebendaan tersebut tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang
sudah ditentukan oleh Undang-undang. Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak
itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan. Hukum benda adalah merupakan
dwigendrecht (hukum memaksa), artinya bahwa berlakunya aturan-aturan itu tidak
dapat disimpangi oleh para pihak. Akan tetapi terhadap asas tersebut terdapat
pengecualiannya, antara lain pada:
·
Pasal 674 KUH perdata atauBW mengenai
pengabdian pekarangan; di sini para pihak diberi kebebasan untuk menentukan
sendiri jenisnya, misalnya: hak jalan, hak pemandangan, dan lain-lain.
·
Pasal 1165 KUH perdata atauBW berkaitan
dengan hipotek khususnya mengenai ligkup atau luas hipotek. Dalam hal ini para
pihak dapat mempengaruhi sedikit isi dari hak kebendaan tersebut.
2)
Asas dapat di pindah tangankan
Menurut perdata barat,
tidak semua hak kebendaan dapat dipindahkan, kecuali hak pakai dan hak mendiami.
Tetapi setelah berlakunya UUHT , semua benda dapat dipindah tangankan.
Berlainan dengan pada tagihan, di sini para pihak dapat menentukan bahwa, tidak
dapat dipindah tangankan. Namun berhak juga menyanggupi akan tidak
memperlainkan (vervreemden) barangnya, Tetapi berlakunya dibatasi oleh `etische
causaliteitsregel [pasal 1337 KUH perdata]: tidak berlaku jika tujuannya
bertentangan dengan kesusilaan. Hak milik kebendaan dapat dialihkan dari
pemiliknya semula kepada pihak lainnya, dengan segala akibta hukumnya.
3)
Asas individualiteit
Objek
hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual ,
yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang
yang berwujud yang merupakan kesatuan , misalnya: rumah, meubel, dan hewan.
Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlah, misalnya 10
buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.
4)
Asas totaliteit
Hak kebendaan selalu
terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt).
Siapa yang mempunayai zakelijkrecht atas suatu zaak ia mempunyai zakelijkrecht
itu atas keseluruhan zaak itu, jadi juga atas bagian-bagiannya yang tidak
sendiri.
5)
Asas tidak dapat dipisahkan
(onsplitsbaarheid)
Orang yang berhak tidak
boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak
kebendaan yang ada padanya . Misalnya pemillik kendaraan mobil tidak boleh
memindahtangankan sebagian kekuasaannya atas mobil itu terhadap orang lain.
Kekuasaannya atas mobil itu harus utuh sesuai dengan kebendaan itu. Pemilik
rumah menyewahkan sebuah kamar kepada mahasiswa tidaklah termasuk dalam
pengertian memisahkan kekuasaannya sebagai pemilik. Hak miliknya tetap utuh.
pemilik Pemisahan daripada zakelijkrecht itu tidak diperkenankan, tetapi pemilik
dapat membebani hak miliknya dengan iura in realina (pemilik diberi kewenangan
untuk membebani hak miliknya dengan hak kebendaan lainnya yang bersifat
terbatas). Ini kelihatannya seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
Tetapi itu hanya kelihatannya saja, hak miliknya tetap utuh.
6)
Asas prioriteit
Hak
prioriteit adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak hak
yang terjadi kemudian. Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis
dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda, dus
perlu diatur urutannya.Ius realiena meletakkan sebagai beban atas eigendom.
Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan [pasal 674, 711,
720, 756, dan 1150 KUHPer.].
7)
Asas percampuran (Verminging)
Hak
kebendaan yang terbatas jadi selain hak milik hanya mungkin atas benda orang
lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingan sendiri memperoleh hak gadai
(menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Apabila hak yang
membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang
membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt). Jadi orang yang
mempunyai hak memungut hasil atas tanah kemudian membeli tanah itu, maka hak
memungut hasil itu lenyap, contohnya ialah hak numpang karang lenyap apabila
tanah pekarangan itu dibeli oleh yang bersangkutan (pasal 718 KUHPdt). Hak
memungut hasil lenyap apabila pemegang hak tersebut menjadi pemilik pekarangan
itu. Misalnya karena jual beli, karena pewarisan, karena hibah (pasal 807
KUHPdt).
8)
Asas perlakuan yang berlainan terhadap
benda bergerak dan tidak bergerak.
Terhadap benda bergerak
tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum
penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai benda-benda roernd dan
Onroerend berlainan. Demikian menegenai Iura in realina yang dapat diadakan,
misalnya untuk benda bergerak maka hak kebendaan yang dapat diadakan : gadai,
hak memungut hasil; sedangkan untuk benda tetap ; pengabdian pekarangan,
erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan mendiami.
9)
Asas publicitei
Hak kebendaan atas
benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya
hak milik, hak guna usaha. sedangkan mengenai benda-benda yang bergrak cukup
dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum, misalnya hak
milik atas pakaian sehari-hari, hak gadai. Kecuali apabila ditentukan lain oleh
Undang-undang bahwa hak kebendaan itu harus didaftarkan, misalnya hak milik
atas kendaraan bermotor.
10)
Asas mengenai sifat perjanjiannyaatau
Asas bahwa hak kebendaan mempunyai sifat zakelijk overeenkomst.
Hak
yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di serahkan kepada
yang memperoleh hak kebendaan itu. Untuk memperoleh hak kebendaan perlu
dilakukan dengan perjanjian zakelijk. Yaitu perjanjian memindahkan hak
kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai dilakukan, tujuan pokok tercapai
yaitu adanya hak kebendaan. Tegasnya, hak yang melekat atas benda itu
berpindah, apabila bendahnya itu diserahkan kepada yang memperoleh hak
kebendaan itu. Misalnya hak sewa rumah. Hak mendiami rumah hanya akan diperoleh
apabila rumah itu diserahkan kepada penyewa, diserahkan kepada yang
mendiaminya. Sifat perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian
hak kebendaan yang terbatas Iura in Realina sebagaimana dimungkinkan dalam
Undang Undang.
2.4
Macam-Macam
Benda
1)
Benda berwujud dan benda tidak
berwujud
arti penting pembedaan
ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu :
a. Kalau
benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari
tangan ke tangan.
b. Kalau
benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan
dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan
benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
·
Piutang atas nama (op
naam) dengan cara Cessie
·
Piutang atas tunjuk (an
toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke
tangan
·
Piutang atas pengganti (aan
order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari
tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
2)
Benda Bergerak dan Benda Tidak
Bergerak
a.
Benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak
karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda
bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak
memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
b.
Benda tidak bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan, seperti tanah dan
segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena
tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai
benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada
pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk
dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang
undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut,
seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak,hak
memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
Arti penting pembedaan
benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada :
·
penguasaannya (bezit),
dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut
dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda
tidak bergerak.
·
penyerahannya (levering),
yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada
benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
·
kadaluwarsa (verjaaring),
yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak
bergerak terdapat kadaluwarsa :
1. dalam
hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2. dalam
hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
·
pembebanannya (bezwaring),
dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dengan hipotik.
·
dalam hal pensitaan (beslag),
dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya),hanya
dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak.
Penyitaan
untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan
terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi
untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak
bergerak.
3)
Benda dipakai habis dan benda tidak
dipakai habis
Pembedaan
ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang
obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk
mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti
dengan benda lain yang sama atau sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu
bakar, minyak tanah dlsb.Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak
dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena
bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan
kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan
dlsb.
4)
Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti
penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau
pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan
pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan
ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda
akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat
dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
5)
Benda dalam perdagangan dan benda
luar perdagangan
Arti penting dari
pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli
atau karena warisan.
Benda
dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada
ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau
diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar
ketertiban dan kesusilaan.
6)
Benda dapat dibagi dan benda tidak
dapat dibagi
Letak
pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian.di
mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat
dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu
ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah
keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat
dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian,
melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak
bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
7)
Benda terdaftar dan benda tidak
terdaftar
Arti
penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar
dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikatataudokumen
atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta,
telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda
terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari
pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti
siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang
menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat
alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.
2.5
Hak
Kebendaan
2.5.1
Sifat
atau Karakter Hak Kebendaan.
Perbedaan antara hak
kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak perorangan yang diatur dalam
Buku III BWI adalah sebagai berikut :
a. Hak
kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan
orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku
secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang atau pihak tertentu
saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian saja.
b. Hak
kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan
bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hokum
perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan
perjanjian telah selesai dilakukan.
c.
Hak kebendaan terbatas pada apa yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh
mengarang atau menciptakan sendiri hak yangl lainnya, sedangkan dalam hak
perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat dijadikan obyek
perjanjian, sepanjang tidakbertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum kebendaan itu bersifat
tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
2.5.2
Ciri
ciri Hak Kebendaan adalah :
·
mutlak / absolut
·
mengikuti benda dimana hak itu melekat,
misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak
diatasnya
·
hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih
tua), kedudukannya lebih tinggi; misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan
hipotik 2, maka penyelesaian hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari
hutang atas hipotik 2.
·
memiliki sifat diutamakan, misalnya
suatu rumah harus dijual untuk melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih
diutamakan untuk melunasi hipotik atas rumah itu.
·
dapat dilakukan gugatan terhadap
siapapun yang mengganggu hak yang bersangkutan.
·
pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan
kepada siapapun.
2.6
Tindakan
Untuk Mengurangi Pembajakan di Indonesia
1)
Implementasi
perjanjian perlindungan hak kekayaan intelektual sedunia (WIPO Copy Right
Treaty). Diperkirakan sampai akhir tahun ini jumlah pengguna internet akan
menembus angka satu miliar. Jumlah ini membuka kekuatan dan potensi industri software,
namun tentu saja, potensi pembajakan online juga akan turut meningkat.
Negara-negara di dunia diharapkan memperbarui regulasi yang selaras dengan
prinsip-prinsip perjanjian WIPO. Salah satu di antaranya adalah penggunaan
teknologi DRM (Digital Right Management). Meski masih mengandung
sejumlah kontroversi, diyakini teknologi DRM yang maju ke depan akan semakin
menurunkan tingkat pembajakan.
2)
Menciptakan
mekanisme yang kuat dan efektif sebagaimana konsensus TRIPS (Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights Agreement) dari Organisasi
Perdagangan Internasional (WTO). Prinsipnya, aturan yang banyak tidak akan
berarti jika tidak disertai mekanisme yang efektif untuk menegakkan aturan
tersebut.
3)
Perlu
digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran
pentingnya menggunakan software legal.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Maraknya pembajakan di
Indonesia, membuat undang-undang no 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta di
pertanyakan, ternyata undang-undang ini belum mampu untuk mengatasi
permasalahan pembajakan di Indonesia, harus adanya peran yang serius pemerintah
dan penegak hokum terhadap kejahatan pembajakan, karena ini akan sangat
merugikan Negara dan produsen.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan
Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
Salim HS. 2001. Pengantar Hukum Perdata
Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti dan Tjitrosudibio. 2013. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan UU No. 1 Tahun 1974. Jakarta: Pradnya
Paramita.
Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum
Perdata. Jakarta: Intermasa.
Website
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar