Jumat, 09 September 2016

PERATUTARAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK TERKENAL

BAB I
PENDAHULUAN
  1.1            Latar Belakang
Pemakaian merek dagang memegang peranan penting dalam lalu lintas perdagangan barang yang menentukan kualitas barang serta sarana promosi dalam kehidupan perekonomian, maka merek sebagai bentuk karya intelektual mempunyai peranan penting dalam perekonomian dibidang perdagangan barang guna membedakan produk yang satu dengan produk sejenis dalam satu kelas. Penggunaan merek khususnya merek terkenal (Well-known Mark) tanpa izin dari pemilik merek sangat merugikan bagi pemilik merek terdaftar yang sebenarnya, yakni si pemilik atau produsen barang-barang yang bermutu tinggi. Konsumen juga dirugikan karena banyak sekali pembeli yang terkadang tertipu atau tidak dapat membedakan mana barang yang asli dengan kualitas baik dan bermutu tinggi, dengan barang palsu yang berkualitas rendah, selain itu negara dirugikan.
Semakin banyaknya penggunaan Merek Terkenal tanpa izin di Indonesia, maka akan sangat merugikan para pemilik atau pemegang merek terkenal yang telah terdaftar, serta merugikan “brand image” yang telah berhasil dengan susah payah dirintis oleh pemilik atau pemegang merek terkenal tersebut, mengingat banyaknya biaya yang dikeluarkan atau pemegang merek terkenal yang bersangkutan untuk mempromosikan mereknya. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku, baik di dalam peraturan internasional maupun peraturan nasional tentang merek.
Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli.
Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka tidak perlu repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date, karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya “bandar” yang siap untuk menerima produk jiplak tersebut. Secara ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan fakta dilapangan membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.
Produk-produk bermerek (luxrury good) asli tapi palsu (aspal) seperti baju, celana, jaket dan berbagai asesoris lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota besar, peredarannyapun meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi. Salah satu daya tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya yang sangat murah
1.2              Rumusan Masalah Penulisan
1.                  Apa yang dimaksud dengan merek dan kriterian merek terkenal menurut undang-undang?
2.                  Apa upaya yang dapat dilakukan pemilik terkenal apabila terjadi pelanggaran?
3.                  Bagaimana sejarah perlindungan merek di Indonesia?

1.3              Tujuan Penulisan
1.                  Untuk mengetahui yang dimaksud dengan merek dan kriteria merek terkenal menurut undang-undang.
2.                  Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan pemilik terkenal apabila terjadi pelanggaran.
3.                  Untuk mengetahui sejarah perlindungan merek di Indonesia.

1.4              Manfaat Penulisan
1.4.1        Aspek Teoritis
Makalah ini dapat dijadikan sebagai sarana informasi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang undang-undang yang mengatur tentang merek terkenal di Indonesia.
1.4.2        Aspek Praktisi
1)                  Bagi mahasiswa program studi S1 Marketing Bina Nusantara, mengetahui tentang tentang undang-undang yang mengatur tentang merek terkenal di Indonesia.
2)                  Bagi Institusi, dapat menambah bahasan diskusi untuk program pembelajaran, khususnya program S1 Marketing.

1.5              Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai penelitian yang dilakukan, maka disusunlah suatu sistematika penulisan yang berisi informasi mengenai materi dan hal yang di bahas dalam tiap-tiap bab, ada pun sistematika penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)      Bab I Pendahuluan. Pada bab ini di uraikan tentang objek penelitian, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, serta sistematika penulisan.
b)      Bab II Hasil dan Pembahasan. Pada bab ini diuraikan mengenai pembahasan atas hasil data.
c)      Bab III Penutup. Bab ini berisi tentang kesimpulan terhadap pembahasan pada bab II.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Merek
Suatu merek bagi produsen barang atau jasa sangat penting, karena berfungsi untuk membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang lainnya serta berfungsi sebagai tanda untuk membedakan asal-usul, citra reputasi maupun bonafiditas diantara perusahaan yang satu dengan yang lainnya yang sejenis. Bagi konsumen dengan makin beragamnya barang dan jasa yang berada dipasaran melalui merek dapat diketahui kualitas dan asal-usul dari barang tersebut.
Secara yuridis pengertian merek tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Merek memberikan fungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain dengan memberikan tanda, seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 Undang Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001). Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Dalam prakteknya merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

2.2              Kriteria merek terkenal
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu Merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan, dan memperhatikan pula reputasinya sebagai Merek terkenal yang diperoleh karena promosi besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara di dunia. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Kriteria Merek terkenal lainnya adalah mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486 K/pdt/1991 yang menyatakan bahwa : “Pengertian Merek terkenal yaitu, apabila suatu Merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai batas-batas internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran Merek yang bersangkutan di berbagai negara”.

2.3              Upaya yang dapat di lakukan pemiliki merek terkenal apabila mengalami pelanggaran
Tata cara yang dapat dilakukan oleh pemilik Merek Terkenal bila terjadi pelanggaran Merek Terkenal adalah melalui Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Tata cara melalui Hukum Perdata dapat dilakukan dengan melalui dua jalur, yaitu jalur Litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan melalui jalur Non Litigasi yaitu Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Arbitrase (di luar Pengadilan).
Melalui jalur Litigasi, dalam kasus pelanggaran Merek para pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Dalam UU Merek Tahun 2001 ada disebutkan tentang gugatan ganti rugi. Dalam Pasal 76 dikatakan bahwa :
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi; dan / atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan Niaga.4
Sedangkan penyelesaian sengketa Merek melalui jalur Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa diatur dalam Pasal 84 UU Merek yang bunyinya : “Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pengertian Arbitrase berbeda dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cara lain yang dapat ditempuh adalah melalui Hukum Pidana yaitu dengan melaporkan pelanggaran Merek tersebut kepada pihak kepolisian dan jaksa lalu diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
2.4              Sejarah perlindungan merek di Indonesia
Adapun sejarah pengaturan terhadap Merek Terkenal di Indonesia dapat dibagi atas beberapa periode yaitu:
·                     Periode 1945-1961 Pada masa itu Indonesia menggunakan Undang-Undang Merek yang ditetapkan oleh pemerintah Kolonial Belanda yaitu: Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912 yang ditetapkan berdasarkan Staatsblad 1912-545 jo. Staatsblad 1913-214 yang berlaku sejak 1 Maret 1913. Peraturan ini berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip konkordansi. Adapun beberapa hal penting yang terdapat dalam Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912 adalah: • Perlindungan terhadap Merek diberikan dalam jangka waktu selama 20 tahun; • Tidak dikenalnya pengklasifikasian kelas barang; • Tidak terdapat sanksi pidana terhadap pelanggar; • Tidak adanya pengaturan mengenai Merek Terkenal; • Pendaftaran merek dilakukan oleh Hulpbureua Voor den Industrieleen Eigendom yang berada di bawah Ministry Van Justitie.
·                     Periode 1961-1992 Undang-Undang Merek pertama yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, yang diundangkan pada tanggal 11 November 1961 dan mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961. Namun pada dasarnya Undang-Undang ini merupakan terjemahan dari Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912. Undang-Undang No.21 Tahun 1961 ini disusun dengan pasal-pasal yang sangat sederhana dan hanya terdiri dari 24 pasal. Undang-Undang ini tidak mengenal sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Berkaitan dengan sistem pendaftaran undang-undang ini menganut sistem pendaftaran deklaratif atau first use principle (pemakai pertama dianggap pemilik merek). Masalah yang terjadi saat pendaftaran merek, termasuk pelanggaran terhadap merek hanya dianggap sebagai masalah administrasi. Apabila terdapat kemiripan terhadap merek yng didaftar, maka hal tersebut merupakan permasalahan pendaftaran, yang tidak dapat dikenai sanksi pidana. Adapun tonggak sejarah pengaturan Merek Terkenal di Indonesia adalah dengan diratifikasinya Paris Convention revisi Stockholm 1967 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tanggal 18 Desember 1979. Namun pemerintah Indonesia masih mereservasi Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat (1) Paris Convention tersebut. Pengaturan Merek Terkenal (well-known mark) ini dapat diketahui pada Pasal 6 bis. Karena tidak adanya ketentuan hukum nasional yang mengatur tentang merek terkenal, maka untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02-HC.01.01 Tahun 1987 tentang penolakan permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik orang lain, Keputusan Mentri ini kemudian diganti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain.
·                     Periode 1992-1997 Berkaca dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 21 tahun 1961, pada akhirnya Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang merek. Undang-Undang ini memiliki perbedaan dengan Undang-Undang sebelumnya, Misalkan: • Pembagian Merek atas Merek Barang dan Merek Jasa (Pasal 2). Di samping itu juga dikenal Merek Kolektif (Pasal 61). • Adanya perubahan sistem pendaftaran dari sistem deklaratif atau first use principle menjadi sistem konstitutif atau first to file principle. Dalam sistem konstitutif yang berhak atas merek adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya. Dengan adanya pendaftaran ini akan melahirkan hak atas merek. Pihak tersebut adalah satu-satunya yang berhak atas merek tersebut (Pasal 3). Adanya kewenangan Kantor Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek yang menyerupai Merek Terkenal (Pasal 6 ayat (2) huruf a • Perlindungan terhadap Merek terdaftar diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (Pasal 7) • Telah diaturnya pendaftaran dengan menggunakan hak prioritas (Pasal 12). • Adanya pemeriksaan substantif disamping pemeriksaan kelengkapan persyaratan formal (Pasal 25). • Adanya pengaturan sanksi pidana (Pasal 81-84).
·                     Periode 1997-2001 Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.19 Tahun 1992 Tentang Merek. Adapun penyempurnaan tersebut dapat diketahui pada: • Adanya kewenangan Kantor Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek Terkenal (Pasal 6 ayat (3) dan (4)). • Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih kelas barang dan/ atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran (Pasal 8 ayat (1)). • Penghapusan merek terdaftar apabila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek (Pasal 51 ayat (2) huruf a atau Merek digunakan untuk barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan yang didaftar (Pasal 51 ayat (2) huruf b). • Adanya penolakan terhadap permintaan pendaftaran merek dan pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal (Pasal 85 A).
·                     Periode 2001-sekarang. Undang-Undang No.14 Tahun 1997 kemudian dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menyelaraskan dengan TRIPs Agreement yang telah ditandatangani tahun 1994. Adapun tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk menjaga persaingan sehat. Perbedaan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 dapat diketahui misalnya dari segi pemeriksaan substantif, hak prioritas dan lain-lain. Khusus untuk Merek Terkenal tidak mengalami perubahan yang berarti, karena pada dasarnya hal yang diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1997 juga diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001, misalnya dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.14 Tahun 1997 juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2001.









BAB III
KESIMPULAN
3.1              Kesimpulan
Kriteria pelanggaran terhadap merek terkenal Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah Penggunaan Merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, Penggunaan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain dan memperdagangkan barang atau jasa yang berasal dari pelanggaran Merek. Upaya yang dapat ditempuh pemilik Merek terkenal apabila terjadi pelanggaran dapat ditempuh secara Hukum Perdata baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi dan melalui Hukum Pidana yakni melaporkan pelanggaran Merek tersebut ke kepolisian.


















DAFTAR PUSTAKA
Website :
http://mukahukum.blogspot.co.id/2010/02/perlindungan-hukum-terhadap-merek-merk.html

1 komentar:

  1. The King Casino Online ᐈ Get 50% up to €/$100 + 50 Free Spins
    Get 50% febcasino.com up to casinosites.one €/$100 + 50 Free Spins · Visit the official site https://febcasino.com/review/merit-casino/ · Log in to your Casino Account · If you do https://jancasino.com/review/merit-casino/ not agree to the 1xbet korean terms of the terms of the agreement,

    BalasHapus