BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemakaian merek dagang memegang
peranan penting dalam lalu lintas perdagangan barang yang menentukan kualitas
barang serta sarana promosi dalam kehidupan perekonomian, maka merek sebagai
bentuk karya intelektual mempunyai peranan penting dalam perekonomian dibidang
perdagangan barang guna membedakan produk yang satu dengan produk sejenis dalam
satu kelas. Penggunaan merek khususnya merek terkenal (Well-known Mark)
tanpa izin dari pemilik merek sangat merugikan bagi pemilik merek terdaftar
yang sebenarnya, yakni si pemilik atau produsen barang-barang yang bermutu
tinggi. Konsumen juga dirugikan karena banyak sekali pembeli yang terkadang
tertipu atau tidak dapat membedakan mana barang yang asli dengan kualitas baik
dan bermutu tinggi, dengan barang palsu yang berkualitas rendah, selain itu
negara dirugikan.
Semakin banyaknya penggunaan
Merek Terkenal tanpa izin di Indonesia, maka akan sangat merugikan para pemilik
atau pemegang merek terkenal yang telah terdaftar, serta merugikan “brand
image” yang telah berhasil dengan susah payah dirintis oleh pemilik atau
pemegang merek terkenal tersebut, mengingat banyaknya biaya yang dikeluarkan
atau pemegang merek terkenal yang bersangkutan untuk mempromosikan mereknya.
Jelas hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku, baik di dalam
peraturan internasional maupun peraturan nasional tentang merek.
Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang
sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar
yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan
mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti
saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan
barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut
secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli.
Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek
merek terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual,
selain itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen
HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya (brand
image). Mereka tidak perlu repot repot membuat divisi riset dan
pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date,
karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya
biasanya “bandar” yang siap untuk menerima produk jiplak tersebut. Secara
ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup
besar dan fakta dilapangan membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung
oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.
Produk-produk
bermerek (luxrury good) asli tapi palsu (aspal) seperti baju, celana, jaket dan
berbagai asesoris lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota
besar, peredarannyapun meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi.
Salah satu daya tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya
yang sangat murah
1.2
Rumusan
Masalah Penulisan
1.
Apa yang dimaksud dengan merek dan
kriterian merek terkenal menurut undang-undang?
2.
Apa upaya yang dapat dilakukan pemilik terkenal apabila terjadi pelanggaran?
3.
Bagaimana
sejarah perlindungan merek di Indonesia?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan
merek dan kriteria merek terkenal menurut undang-undang.
2.
Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan pemilik terkenal apabila terjadi pelanggaran.
3.
Untuk
mengetahui sejarah perlindungan merek di Indonesia.
1.4
Manfaat
Penulisan
1.4.1
Aspek
Teoritis
Makalah ini dapat
dijadikan sebagai sarana informasi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan
tentang undang-undang yang mengatur tentang merek terkenal di Indonesia.
1.4.2
Aspek
Praktisi
1)
Bagi mahasiswa program studi S1 Marketing Bina Nusantara, mengetahui
tentang tentang undang-undang yang mengatur tentang merek terkenal di
Indonesia.
2)
Bagi Institusi, dapat menambah bahasan
diskusi untuk program pembelajaran, khususnya program S1 Marketing.
1.5
Sistematika
Penulisan
Untuk
memberikan gambaran yang jelas mengenai penelitian yang dilakukan, maka
disusunlah suatu sistematika penulisan yang berisi informasi mengenai materi
dan hal yang di bahas dalam tiap-tiap bab, ada pun sistematika penulisan
penelitian ini adalah sebagai berikut :
a) Bab I Pendahuluan.
Pada bab ini di uraikan tentang objek penelitian, latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, serta sistematika penulisan.
b) Bab II Hasil dan Pembahasan.
Pada bab ini diuraikan mengenai pembahasan atas hasil data.
c) Bab III Penutup.
Bab ini berisi tentang kesimpulan terhadap pembahasan pada bab II.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Merek
Suatu merek bagi produsen barang atau jasa sangat penting,
karena berfungsi untuk membedakan antara barang atau jasa satu dengan yang
lainnya serta berfungsi sebagai tanda untuk membedakan asal-usul, citra
reputasi maupun bonafiditas diantara perusahaan yang satu dengan yang lainnya
yang sejenis. Bagi konsumen dengan makin beragamnya barang dan jasa yang berada
dipasaran melalui merek dapat diketahui kualitas dan asal-usul dari barang
tersebut.
Secara yuridis pengertian merek tercantum dalam pasal 1 ayat
(1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa”.
Merek memberikan fungsi untuk membedakan suatu produk dengan
produk lain dengan memberikan tanda, seperti yang didefinisikan pada Pasal 1
Undang Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001). Tanda tersebut harus
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Dalam
prakteknya merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
2.2
Kriteria
merek terkenal
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu
Merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat
mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan, dan memperhatikan pula
reputasinya sebagai Merek terkenal yang diperoleh karena promosi besar-besaran,
investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya, dan disertai
bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara di dunia. Apabila hal-hal
diatas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang
bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai
terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Kriteria Merek terkenal lainnya adalah mengacu pada
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486 K/pdt/1991 yang menyatakan bahwa : “Pengertian
Merek terkenal yaitu, apabila suatu Merek telah beredar keluar dari batas-batas
regional sampai batas-batas internasional, dimana telah beredar keluar negeri
asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran Merek yang bersangkutan di
berbagai negara”.
2.3
Upaya
yang dapat di lakukan pemiliki merek terkenal apabila mengalami pelanggaran
Tata cara yang dapat dilakukan oleh
pemilik Merek Terkenal bila terjadi pelanggaran Merek Terkenal adalah melalui
Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Tata cara melalui Hukum Perdata dapat dilakukan
dengan melalui dua jalur, yaitu jalur Litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan
ke Pengadilan Niaga dan melalui jalur Non Litigasi yaitu Alternatif
Penyelesaian Sengketa atau Arbitrase (di luar Pengadilan).
Melalui jalur Litigasi, dalam kasus
pelanggaran Merek para pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Niaga. Dalam UU Merek Tahun 2001 ada disebutkan tentang gugatan
ganti rugi. Dalam Pasal 76 dikatakan bahwa :
(1)
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi; dan / atau
b.
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke
pengadilan Niaga.4
Sedangkan penyelesaian
sengketa Merek melalui jalur Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
diatur dalam Pasal 84 UU Merek yang bunyinya : “Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama bab ini, para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Mengenai
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara lengkap diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Pengertian Arbitrase berbeda dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Cara lain yang dapat ditempuh adalah melalui Hukum Pidana yaitu dengan
melaporkan pelanggaran Merek tersebut kepada pihak kepolisian dan jaksa lalu
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
2.4
Sejarah perlindungan merek di Indonesia
Adapun
sejarah pengaturan terhadap Merek Terkenal di Indonesia dapat dibagi atas
beberapa periode yaitu:
·
Periode 1945-1961 Pada masa itu
Indonesia menggunakan Undang-Undang Merek yang ditetapkan oleh pemerintah
Kolonial Belanda yaitu: Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912 yang
ditetapkan berdasarkan Staatsblad 1912-545 jo. Staatsblad 1913-214 yang berlaku
sejak 1 Maret 1913. Peraturan ini berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip
konkordansi. Adapun beberapa hal penting yang terdapat dalam Reglement
Industrieele Eigendom Kolonien 1912 adalah: • Perlindungan terhadap Merek
diberikan dalam jangka waktu selama 20 tahun; • Tidak dikenalnya
pengklasifikasian kelas barang; • Tidak terdapat sanksi pidana terhadap
pelanggar; • Tidak adanya pengaturan mengenai Merek Terkenal; • Pendaftaran
merek dilakukan oleh Hulpbureua Voor den Industrieleen Eigendom yang berada di
bawah Ministry Van Justitie.
·
Periode 1961-1992 Undang-Undang Merek
pertama yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, yang diundangkan pada
tanggal 11 November 1961 dan mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961. Namun
pada dasarnya Undang-Undang ini merupakan terjemahan dari Reglement
Industrieele Eigendom Kolonien 1912. Undang-Undang No.21 Tahun 1961 ini disusun
dengan pasal-pasal yang sangat sederhana dan hanya terdiri dari 24 pasal.
Undang-Undang ini tidak mengenal sanksi pidana terhadap pelanggaran merek.
Berkaitan dengan sistem pendaftaran undang-undang ini menganut sistem
pendaftaran deklaratif atau first use principle (pemakai pertama dianggap
pemilik merek). Masalah yang terjadi saat pendaftaran merek, termasuk
pelanggaran terhadap merek hanya dianggap sebagai masalah administrasi. Apabila
terdapat kemiripan terhadap merek yng didaftar, maka hal tersebut merupakan
permasalahan pendaftaran, yang tidak dapat dikenai sanksi pidana. Adapun
tonggak sejarah pengaturan Merek Terkenal di Indonesia adalah dengan
diratifikasinya Paris Convention revisi Stockholm 1967 melalui Keputusan
Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tanggal 18 Desember 1979. Namun pemerintah
Indonesia masih mereservasi Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat (1)
Paris Convention tersebut. Pengaturan Merek Terkenal (well-known mark) ini
dapat diketahui pada Pasal 6 bis. Karena tidak adanya ketentuan hukum nasional
yang mengatur tentang merek terkenal, maka untuk mengisi kekosongan hukum
tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. M.02-HC.01.01 Tahun 1987 tentang penolakan permohonan
pendaftaran merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik orang lain,
Keputusan Mentri ini kemudian diganti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Kehakiman RI No. M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tentang Penolakan Permohonan
Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang
Lain atau Milik Badan Lain.
·
Periode 1992-1997 Berkaca dari
pelaksanaan Undang-Undang nomor 21 tahun 1961, pada akhirnya Undang-Undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang merek. Undang-Undang ini memiliki perbedaan dengan Undang-Undang
sebelumnya, Misalkan: • Pembagian Merek atas Merek Barang dan Merek Jasa (Pasal
2). Di samping itu juga dikenal Merek Kolektif (Pasal 61). • Adanya perubahan
sistem pendaftaran dari sistem deklaratif atau first use principle menjadi
sistem konstitutif atau first to file principle. Dalam sistem konstitutif yang
berhak atas merek adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya. Dengan adanya
pendaftaran ini akan melahirkan hak atas merek. Pihak tersebut adalah
satu-satunya yang berhak atas merek tersebut (Pasal 3). Adanya kewenangan
Kantor Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek yang menyerupai Merek
Terkenal (Pasal 6 ayat (2) huruf a • Perlindungan terhadap Merek terdaftar
diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (Pasal 7) • Telah diaturnya
pendaftaran dengan menggunakan hak prioritas (Pasal 12). • Adanya pemeriksaan
substantif disamping pemeriksaan kelengkapan persyaratan formal (Pasal 25). •
Adanya pengaturan sanksi pidana (Pasal 81-84).
·
Periode 1997-2001 Undang-Undang No. 19
Tahun 1992 kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.19 Tahun 1992 Tentang Merek. Adapun
penyempurnaan tersebut dapat diketahui pada: • Adanya kewenangan Kantor Merek
untuk menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhan dengan Merek Terkenal (Pasal 6 ayat (3) dan (4)). •
Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih kelas barang dan/
atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran (Pasal 8 ayat
(1)). • Penghapusan merek terdaftar apabila tidak digunakan selama tiga tahun
berturut-turut atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Kantor Merek (Pasal 51 ayat (2) huruf a atau Merek digunakan
untuk barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan yang
didaftar (Pasal 51 ayat (2) huruf b). • Adanya penolakan terhadap permintaan
pendaftaran merek dan pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar apabila
merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek Terkenal (Pasal 85 A).
·
Periode 2001-sekarang. Undang-Undang
No.14 Tahun 1997 kemudian dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pembentukan Undang-Undang ini
adalah untuk menyelaraskan dengan TRIPs Agreement yang telah ditandatangani
tahun 1994. Adapun tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk menjaga
persaingan sehat. Perbedaan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dengan
Undang-Undang No.14 Tahun 1997 dapat diketahui misalnya dari segi pemeriksaan
substantif, hak prioritas dan lain-lain. Khusus untuk Merek Terkenal tidak
mengalami perubahan yang berarti, karena pada dasarnya hal yang diatur dalam
Undang-Undang No.14 Tahun 1997 juga diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun
2001, misalnya dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.14 Tahun 1997
juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang No.15
Tahun 2001.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Kriteria pelanggaran terhadap merek terkenal
Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek adalah Penggunaan Merek yang mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, Penggunaan Merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain dan
memperdagangkan barang atau jasa yang berasal dari pelanggaran Merek. Upaya
yang dapat ditempuh pemilik Merek terkenal apabila terjadi pelanggaran dapat
ditempuh secara Hukum Perdata baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi
dan melalui Hukum Pidana yakni melaporkan pelanggaran Merek tersebut ke
kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
Website
:
http://mukahukum.blogspot.co.id/2010/02/perlindungan-hukum-terhadap-merek-merk.html
The King Casino Online ᐈ Get 50% up to €/$100 + 50 Free Spins
BalasHapusGet 50% febcasino.com up to casinosites.one €/$100 + 50 Free Spins · Visit the official site https://febcasino.com/review/merit-casino/ · Log in to your Casino Account · If you do https://jancasino.com/review/merit-casino/ not agree to the 1xbet korean terms of the terms of the agreement,