Sejarah Singkat Bank Century
Kisah Bank Century
berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat
ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak
sistemik.
Ada beberapa catatan
penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan
berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani,
SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.
C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran Dasar Bank
telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam
Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di
Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai
Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh
peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat
Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran Dasar Bank
Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159 tanggal 29
Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta.
Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai
dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah
menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank
Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.
Berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember
2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank
Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16
April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk
dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di
Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor
Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika
No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63
kantor.
Keruntuhan Bank Century dari Sisi
Manajemen
Masalah yang terjadi di Bank Century merupakan masalah internal yang dilakukan
oleh pihak manajemen bank yang berhubungan dengan klien mereka :
1.
Penyimpangan dan untuk peminjam $ 2,8 milyar (Rp 1,4 triliun
Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga Securities Indonesia
adalahRp 1,4 Triliiun).
2.
Penjualan produk-produk investasifiktif Antaboga Delta
Securities Indonesia. Jika produk tidak perlu mendaftar BI dan Bappepam
LK.
Kedua Point tersebut menimbulkan kerugian yang
sangat besar bagi Nasabah Bank Century dan Uang para nasabah pun yang ada di
Bank Century tidak bisa dicairkan dan tidak ada uang tidak dibayar oleh
pelanggan.
Setelah tanggal 13 November 2008, Pelanggan
Bank Century tidak dapat melakukan transaksi dalam bentuk devisa, kliring dan
tidak dapat mentransfer juga tidak bisa karena Bank Century tidak mampu untuk
melakukannya. Bank hanya dapat mentransfer uangketabungan.Jadi uang
itu tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan
Bank Century.
Nasabah bank yang merasa dikhianati dan
dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank century, tapi sekarang bank
tersebut tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century
Memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi
dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan benar
manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus ini dapat
mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap
sistem perbankan nasional. Kasus Bank Century, sehingga bisa menyakiti bank di
Indonesia, bahkan dunia.
Berdasarkan kasus Bank Century diatas
menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia sendiri.
Karena menyeret banyak pejabat-pejabat penting. Dan lebih khususnya
adalah masalah pergerakan harga saham yang terus mengalami penurunan akibat
dari dampak sistemik kasus Bank Century ini.
Kebangkrutan PT Bank
Century Tbk tidak mungkin terjadi begitu saja, ada beberapa hal yang
menyebabkan kebangkrutan bank century antara lain penyimpangan manajemen
dan pengawasan BI yang tidak efektif yang diduga menjadi penyebab utama bank
itu akhirnya mengalami kebangkrutan. Beberapa Penyebab bangkrutnya bank Century
:
1. Penyimpangan Manajemen
Modus kejahatan
perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana
yang sembrono di pasar uang (money market). Hal ini terlihat dari penyimpangan
yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga
valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak
mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan.
2. Pengawasan BI yang lemah
BI ternyata pernah
memberikan kelonggaran aturan kepada Bank Century, yakni dengan memasukkan
surat-surat berharga (SSB) yang macet ke kategori lancar. Hal itu dilakukan
agar Bank Century tidak perlu menyisihkan provisi (pencadangan) atas SSB yang
macet itu, sehingga tidak menggerus modalnya. Yang harus dipertanyakan
sejauhmana keefektifan Direktorat Pengawasan Perbankan BI karena selama ini
manajemen Bank Century memberikan laporan harian dan mingguan sehingga
kesehatan perbankan pasti terpantau. Di samping itu, Bapepam selaku
otoritas pasar modal harusnyajugabertanggungjawabkarena Bank Century
merupakan perusahaan publik. Kasus Bank Century ini menunjukkan ada
praktik-praktik yang menyimpang di bank sentral menyangkut tes kelayakan dan
kepatutan (fit and proper test) yang tidak akurat.BI juga dinilai
gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan
good governance). Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam
berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan.
3. Kesehatan Bank
Kesehatan bank
dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank diatas
merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup
kesehatan bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya kegiatan
tersebut meliputi :
·
Kemampuan menghimpun dana masyarakat dari lembaga lain dan dari
modal sendiri
·
Kemampuan mengolah dana
·
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
·
Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan,
pemilik modal dan pihak lain
·
Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku
4. Aturan Kesehatan Perbankan
Berdasarkan
Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas,
solvabilitas & aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2.
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara
yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya
kepada bank
3.
Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan
penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI
4.
Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi
pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan
bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala
keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
5.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara
berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan
publikuntuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap
bank.
6.
Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan
penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk
yang ditetapkan BI
5. Aspek-Aspek Penilaian
Penilaian untuk
menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah
satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank
dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital,
assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari salah satu aspek ini
kemudian akan menghasilkan kondisi bank.
a. Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama
aspek permodalan (Capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah
permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada
CAR (Capital Adequcy Ratio) yang telah ditetapkan BI perbandingan rasio CAR
adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002
minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera
memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki.
b. Aspek Kualitas Asset
Aspek yang kedua
adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah
untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus
sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara
aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian
rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan
secara berkala kepada Bank Indonesia.
c. Aspek Kualitas Manajemen ( Management )
Penilaian yang ketiga
meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen
dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia
juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam
menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah
manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen
rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepadda jawaban
dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
d. Aspek Earning
Merupakan aspek
digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan.
Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk
mengukur tingkat efisiensiusaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan.
Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus
meningkat diatas standar yang telah ditetapkan.
6. Hal-hal yang perlu diketahui Mengenai
Pengendalian Resiko Operasional yang Efektif di perbankan
Manajemen risiko
operasional sangat efektif jika budaya bank mendorong standar tingkah laku etis
yang tinggi di semua tingkatan bank. Dewan dan Manajemen senior harus
mempromosikan budaya organisasi yang membangun melalui tindakan dan kata-kata
harapan integritas untuk semua pegawai dalam melakukan bisnis bank.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan supaya
suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku
dan meminimasi resiko operasional dan resiko-resiko yang lain adalah seperti
yang dijelaskan sebagai berikut:
Prinsip 1: Board of director (BOD), sebagai pimpinan
tertinggi organisasi harus menyadari aspek utama risiko operasional
bank yang harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara periodik
kerangka manajemen risiko operasional bank. Kerangka harus memberi definisi
risiko operasional menyeluruh pada perusahaan dan menentukan standar untuk
mengidentifikasi, menilai, memonitor, dan mengendalikan (control/mitigate)
risiko operasional.
Prinsip 2: Board of directors, sebagai pimpinan
tertinggi organisasi harus memastikan bahwa ada audit reguler terhadap
kerangka manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh tim internal yang
independen dan kompeten (yaitu independen dari tim risiko operasional
biasanya fungsi internal audit). Bank harus memiliki cakupan
internal audit yang memadai untuk verifikasi kebijakan dan prosedur operasi
telah diimplementasikan secara efektif.
Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global
Bank century menjadi
bangkrut karna terjadi kesalahan didalam memanajemen resiko institusi perbankan
mereka, belum lagi ada bantuan dari dalam bank century sendiri untuk
menggembosi bank century sendiri setelah terjadi fasilitas pinjaman jangka
pendek (FPJP) ataupun bail out / dana pinjaman. Secara global bank century
adalah contoh nyata terjadinya ketidak patuhan terhadap hukum perbankan yang
berlaku, khususnya hukum manajemen resiko dan manajemen perbankan pada umumnya,
sehingga mudah sekali terjadi kehancuran sedikit demi sedikit, secara jujur
manajemen bank century adalah salah satu contoh dimana ketidak patuhan terhadap
hukum perbankan dari manajemen resiko dan manajemen perbankan akan berujung
pada kebangkrutan dan kehancuran yang nyata
Hancurnya Bank Century
sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan
bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang
terjadi. Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah
satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. Belakangan dilihat ada pengaruh
Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century.
Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak
dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat
pasti akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus
Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
PT Bank Century Tbk
(BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT
Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank
Indonesia (BI) pada 2005. Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang
dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch
Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
Permasalahan kasus
Kebangkrutan PT Bank
Century Tbk tidak mungkin terjadi serta-merta. Penyimpangan manajemen dan
pengawasan BI yang tidak efektif diduga menjadi penyebab utama bank itu
akhirnya mengalami kebangkrutan. ”Modus kejahatan perbankan yang diduga
dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar
uang (money market-red),” kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hal ini
terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki
kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta.
Kasus itu menunjukkan
manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan.
Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu
dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri.
Ia menyatakan kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali),
yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner
Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta. BI seharusnya memerintahkan pemegang
saham pengendali untuk mencairkan uang dari rekening penampung untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo.
BI juga dinilai gagal
dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan good
governance) serta lemahnya pengawasan berbasis risiko. Pengamat perbankan Iman
Sugema mendesak agar kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham
pengendali dan manajemen Bank Century segera dituntaskan. ”Tidak mungkin Bank
Century serta-merta bangkrut tanpa didahului kecerobohan berbagai pihak,”
tandasnya.
Kasus bank century
merupakan kasus penyalahgunaan kebijakan dana talangan dari Bank Indonesia
kepada Bank Century yang total nya mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini
di indikasikan merugikan negara karena banyak nya trnasaksi – transaksi yang
fiktif. Banyak dana talangan bank century yang tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenar nya, dalam masalah century ini sebenar nya adalah masalah krisis
keuangan yang dialami oleh bank century dan anggap pemerintah akan berdampak
sistemik terhadap keuangan negara apabila tidak mendapatkan kucuran dana
talangan. Bank century adalah bank kecil sehingga banyak publik yang
mempertanyakan dana talangan yang sebesar Rp 6,7 Triliun, sedangkan menurut
pandangan para ahli keuangan yang ada, bahwa krisis yang di alami oleh bank
century tidak akan berdampak pada keuangan negara atau sistemik.
Kesimpulan
Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank
Century baru muncul ketika dana bail out mulai bergulir dan kejanggalan dalam
neraca nya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai ramai setelah kekacauan
reksadana Antaboga Delta sekuritas yang dikeluarkan Bank Century.Dari sini bisa
kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan namun
dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century yang
sangat buruk.Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa menolong orang jahat
agar tida menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi orang banyak. Namun yang
lebih penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa
ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangi dengan pengawasan
dan tindakan tegas bag ipelanggar peraturan BI.
Sumber
: http://arshadliantono.blogspot.co.id/2015/03/tugas-akhir-analisis-kasus-bank-century.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar