Jumat, 09 September 2016

Sejarah Singkat Bank Century

Sejarah Singkat Bank Century

Kisah Bank Century berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
Ada beberapa catatan penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran Dasar Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159 tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63 kantor.
 Keruntuhan Bank Century dari Sisi Manajemen
           
            Masalah yang terjadi di Bank Century merupakan masalah internal yang dilakukan oleh pihak manajemen bank yang berhubungan dengan klien mereka :
1.                  Penyimpangan dan untuk peminjam $ 2,8 milyar (Rp 1,4 triliun Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga Securities Indonesia adalahRp 1,4 Triliiun).
2.                  Penjualan produk-produk investasifiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika produk  tidak perlu mendaftar BI dan Bappepam LK.
Kedua Point tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Nasabah Bank Century dan Uang para nasabah pun yang ada di Bank Century tidak bisa dicairkan dan tidak ada uang tidak dibayar oleh pelanggan.
Setelah tanggal 13 November 2008, Pelanggan Bank Century tidak dapat melakukan transaksi dalam bentuk devisa, kliring dan tidak dapat mentransfer juga tidak bisa karena Bank Century tidak mampu untuk melakukannya. Bank hanya dapat mentransfer uangketabungan.Jadi uang itu  tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah bank yang merasa dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank century, tapi sekarang bank tersebut tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus ini dapat mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap sistem perbankan nasional. Kasus Bank Century, sehingga bisa menyakiti bank di Indonesia, bahkan dunia.
Berdasarkan kasus Bank Century diatas menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia sendiri. Karena menyeret banyak  pejabat-pejabat penting. Dan lebih khususnya adalah masalah pergerakan harga saham yang terus mengalami penurunan akibat dari dampak sistemik kasus Bank Century ini.
Kebangkrutan PT Bank Century Tbk tidak mungkin terjadi begitu saja, ada beberapa hal yang menyebabkan kebangkrutan bank century antara lain  penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak efektif yang diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami kebangkrutan. Beberapa Penyebab bangkrutnya bank Century :
1. Penyimpangan Manajemen
Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market). Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan.
2. Pengawasan BI yang lemah
BI ternyata pernah memberikan kelonggaran aturan kepada Bank Century, yakni dengan memasukkan surat-surat berharga (SSB) yang macet ke kategori lancar. Hal itu dilakukan agar Bank Century tidak perlu menyisihkan provisi (pencadangan) atas SSB yang macet itu, sehingga tidak menggerus modalnya. Yang harus dipertanyakan sejauhmana keefektifan Direktorat Pengawasan Perbankan BI karena selama ini manajemen Bank Century memberikan laporan harian dan mingguan sehingga kesehatan perbankan  pasti terpantau. Di samping itu, Bapepam selaku otoritas pasar modal harusnyajugabertanggungjawabkarena Bank Century merupakan  perusahaan publik. Kasus Bank Century ini menunjukkan ada praktik-praktik yang menyimpang di bank sentral menyangkut tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang tidak akurat.BI juga dinilai gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan good governance). Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan.
3. Kesehatan Bank
Kesehatan bank dapat  diartikan sebagai  kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank diatas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya kegiatan tersebut meliputi :

·         Kemampuan menghimpun dana masyarakat dari lembaga lain dan dari modal sendiri
·         Kemampuan mengolah dana
·         Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
·         Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain
·         Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku

4. Aturan Kesehatan Perbankan
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.                  Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2.                  Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank
3.                  Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI
4.                  Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
5.                  Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.                  Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI 
5. Aspek-Aspek Penilaian
       Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis  ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari salah satu aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi bank.
a. Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama aspek permodalan (Capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequcy Ratio) yang telah ditetapkan BI perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki.
b. Aspek Kualitas Asset
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
c. Aspek Kualitas Manajemen ( Management )
Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepadda jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.

d. Aspek Earning
Merupakan aspek digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensiusaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan.

6. Hal-hal yang perlu diketahui Mengenai Pengendalian Resiko Operasional yang Efektif di perbankan

Manajemen risiko operasional sangat efektif jika budaya bank mendorong standar tingkah laku etis yang tinggi di semua tingkatan bank. Dewan dan Manajemen senior harus mempromosikan budaya organisasi yang membangun melalui tindakan dan kata-kata harapan integritas untuk semua pegawai dalam melakukan bisnis bank.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan supaya suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku dan meminimasi resiko operasional dan resiko-resiko yang lain adalah seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
Prinsip 1: Board of director (BOD), sebagai pimpinan tertinggi organisasi  harus menyadari  aspek utama risiko operasional bank yang harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara periodik kerangka manajemen risiko operasional bank. Kerangka harus memberi definisi risiko operasional menyeluruh pada perusahaan dan menentukan standar untuk mengidentifikasi, menilai, memonitor, dan mengendalikan (control/mitigate) risiko operasional.
Prinsip 2: Board of directors, sebagai pimpinan tertinggi organisasi  harus memastikan bahwa ada audit reguler terhadap kerangka manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh tim internal yang independen dan kompeten (yaitu independen dari tim risiko operasional  biasanya fungsi internal  audit). Bank harus memiliki cakupan internal audit yang memadai untuk verifikasi kebijakan dan prosedur operasi telah diimplementasikan secara efektif.

Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global

Bank century menjadi bangkrut karna terjadi kesalahan didalam memanajemen resiko institusi perbankan mereka, belum lagi ada bantuan dari dalam bank century sendiri untuk menggembosi bank century sendiri setelah terjadi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ataupun bail out / dana pinjaman. Secara global bank century adalah contoh nyata terjadinya ketidak patuhan terhadap hukum perbankan yang berlaku, khususnya hukum manajemen resiko dan manajemen perbankan pada umumnya, sehingga mudah sekali terjadi kehancuran sedikit demi sedikit, secara jujur manajemen bank century adalah salah satu contoh dimana ketidak patuhan terhadap hukum perbankan dari manajemen resiko dan manajemen perbankan akan berujung pada kebangkrutan dan kehancuran yang nyata
Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi. Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
Permasalahan kasus

Kebangkrutan PT Bank Century Tbk tidak mungkin terjadi serta-merta. Penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak efektif diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami kebangkrutan. ”Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market-red),” kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta.
Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri. Ia menyatakan kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali), yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta. BI seharusnya memerintahkan pemegang saham pengendali untuk mencairkan uang dari rekening penampung untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
BI juga dinilai gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan good governance) serta lemahnya pengawasan berbasis risiko. Pengamat perbankan Iman Sugema mendesak agar kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century segera dituntaskan. ”Tidak mungkin Bank Century serta-merta bangkrut tanpa didahului kecerobohan berbagai pihak,” tandasnya.
Kasus bank century merupakan kasus penyalahgunaan kebijakan dana talangan dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang total nya mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini di indikasikan merugikan negara karena banyak nya trnasaksi – transaksi yang fiktif. Banyak dana talangan bank century yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar nya, dalam masalah century ini sebenar nya adalah masalah krisis keuangan yang dialami oleh bank century dan anggap pemerintah akan berdampak sistemik terhadap keuangan negara apabila tidak mendapatkan kucuran dana talangan. Bank century adalah bank kecil sehingga banyak publik yang mempertanyakan dana talangan yang sebesar Rp 6,7 Triliun, sedangkan menurut pandangan para ahli keuangan yang ada, bahwa krisis yang di alami oleh bank century tidak akan berdampak pada keuangan negara atau sistemik.
Kesimpulan
Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank Century baru muncul ketika dana bail out mulai bergulir dan kejanggalan dalam neraca nya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Delta sekuritas yang dikeluarkan Bank Century.Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century yang sangat buruk.Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa menolong orang jahat agar tida menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi orang banyak. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas bag ipelanggar peraturan BI.

Sumber : http://arshadliantono.blogspot.co.id/2015/03/tugas-akhir-analisis-kasus-bank-century.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar