Jumat, 09 September 2016

PERAN JASA OTORITAS KEUANGAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
  1.1            Latar Belakang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015. Sumber (www.ojk.go.id diakses 2016).
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.       Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c.       Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a.    Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
·         Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
·         Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
·         Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
·         Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

b.    Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c.     Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
1.2              Rumusan Masalah Penulisan
1.                  Bagaimana peran OJK pada badan keuangan Indonesia?

1.3              Tujuan Penulisan
1.                  Untuk mengetahui peran OJK pada badan keuangan Indonesia.


1.4              Manfaat Penulisan
1.4.1        Aspek Teoritis
Makalah ini dapat dijadikan sebagai sarana informasi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang undang-undang yang mengatur tentang merek terkenal di Indonesia.
1.4.2        Aspek Praktisi
1)                  Bagi mahasiswa program studi S1 Marketing Bina Nusantara, mengetahui tentang latarbelakang dan peran OJK pada badan keuangan di Indonesia.
2)                  Bagi Institusi, dapat menambah bahasan diskusi untuk program pembelajaran, khususnya program S1 Marketing.

1.5              Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai penelitian yang dilakukan, maka disusunlah suatu sistematika penulisan yang berisi informasi mengenai materi dan hal yang di bahas dalam tiap-tiap bab, ada pun sistematika penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)      Bab I Pendahuluan. Pada bab ini di uraikan tentang objek penelitian, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, serta sistematika penulisan.
b)      Bab II Hasil dan Pembahasan. Pada bab ini diuraikan mengenai pembahasan atas hasil data.
c)      Bab III Penutup. Bab ini berisi tentang kesimpulan terhadap pembahasan pada bab II.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Peran OJK pada badan keuangan Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai tugasnya sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia dan lembaga non bank menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal Ini merupakan tugas berat Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat memperbaiki industri keuangan yang menjadi harapan bagi semua pelaku pasar.
Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan di industri pasar modal Indonesia serta akan agresif mengadakan edukasi kepada masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan akan membantu otoritas Bursa untuk mendorong perusahaan melakukan pelepasan saham ke publik melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (IPO). Otoritas Jasa Keuangan juga merencanakan pendekatan ke sejumlah perusahaan yang dianggap potensial untuk menggelar IPO.
Selain itu, lembaga ini akan menciptakan situasi yang lebih kondusif dan aturan yang sesuai bagi pelaku pasar. Ada tiga strategi yang disebutkan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong pertumbuhan pasar modal di Indonesia.
1)      Pendalaman pasar (market deepening) dengan menambah likuditas di pasar serta jumlah emiten. upaya yang dilakukan OJK saat ini yakni dengan melakukan pendalaman pasar (market deepening). Hal itu merupakan salah satu aspek terpenting untuk menjaga pasar keuangan. Market deepening dilakukan dengan menambah likuiditas di pasar dan tingkatkan jumlah emiten, basis investor, jenis produk, infrastruktur yang memadai, serta perkembangan pasar utang dan sukuk.
2)      Market integrity yang disiapkan untuk membuat pelaku pasar lebih kompetitif dengan infrastruktur memadai. Infrastruktur merupakan public service obligation, yaitu sesuatu yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah karena infrastruktur merupakan prasarana publik paling primer dalam mendukung kegiatan ekonomi suatu negara. Ketersediaan infrastruktur juga sangat menentukan tingkat keefisienan dan keefektifan kegiatan ekonomi serta merupakan prasyarat agar berputarnya roda perekonomian berjalan dengan baik.
3)      Otoritas Jasa Keuangan akan berupaya menegakan hukum (law enforcement) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memegang pengawasan atas pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. Peralihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Strategi untuk meningkatkan investasi pasar modal diantaranya, melakukan pendalaman pasar untuk meningkatkan likuiditasnya, membuat aturan-aturan baru, integrasi pasar untuk membuat pelaku pasar modal lebih kompetitif dan meningkatkan pengawasan agar kualitas dan kuantitas.
Dengan tiga strategi itu, diharapkan tidak akan ada banyak pelanggaran dan investor menjadi lebih aman. Tugas Otoritas Jasa Keuangan akan bertambah dengan menggantikan peran Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi lembaga perbankan. OJK akan menjadi otoritas baru pengawasan sektor keuangan Indonesia. Sebelumnya, otoritas pengawas sektor keuangan terbagi dua, yakni Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai pengawas lembaga keuangan non-bank.
OJK sebagai pengawas industri keuangan yang baru, diharapkan membuat kebijakan dan peraturan jauh lebih baik dari saat ini, sehingga bisa mendorong kemajuan industri keuangan nasional. Keberadaan OJK tidak bisa dilepaskan dari otoritas moneter dan otoritas fiskal. Sebagai otoritas moneter, BI membutuhkan akses data perbankan yang cepat dan tepat. Bagi bank sentral, kewenangan menggunakan informasi data OJK sangat penting untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat terhadap keadaan perbankan nasional.
Agar lembaga ini kredibel, Otoritas Jasa Keuangan diharapkan pelaku industri keuangan mengupayakan beberapa langkah:
1)      Menerapkan secara konsisten prudential regulation yang berlaku secara internasional.
2)      Meregulasi instrumen keuangan dan pasarnya, bukan hanya institusinya.
3)      Mengembangkan transparansi dan membangun pendukung untuk menciptakan market discipline
Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan diharapkan membangun industry keuangan yang sehat, yakni stabil, kuat dan efisien. Mempunyai daya tahan terhadap gejolak, terutama akibat faktor eksternal. OJK dibentuk dengan konsep Form Follows Function (bentuk mengikuti fungsi) menjadi dasar filosofi modernisme, untuk itu kehadiran OJK sangat diharapkan dapat membangun industri keuangan yang sehat, stabil, kuat dan efisien.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan ditopang kerangka kerja institusi, baik kebijakan maupun operasi. Ada regulasi dan supervisi industri keuangan terintegrasi yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan mengamati perilaku industri secara utuh. Ada mandat untuk melakukan koordinasi antar-otoritas, seperti Otoritas Jasa Keuangan, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan, melalui pertukaran data dan informasi keuangan, pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk sistem peringatan dini dan protokol manajemen krisis (CMP).
Kebutuhan publik terhadap lembaga keuangan saat ini memiliki banyak jenisnya: sebagai penyimpan dan meningkatkan kekayaan, sebagai juru bayar dan menerima pembayaran, sebagai sebagai proteksi atas risiko bisnis maupun perorangan, dan sebagai lembaga yang membantu proses akuisisi aset. Tingkat pemanfaatan dari layanan dan jasa keuangan ini di Indonesia masih rendah. Namun seiring meningkatnya pendapatan masyarakat, intensitas pemanfaatan jasa keuangan terus meningkat.
Peningkatan intensitas ini memang positif, namun akan semakin meningkatkan risiko keparahan dampak (impak) yang ditimbulkan apabila terjadi kegagalan dari layanan jasa lembaga keuangan. Untuk mewujudkan lembaga
keuangan yang amanah dan sehat tidak cukup mengandalkan mekanisme pasar. Kehadiran dari lembaga pengawas menjadi keharusan agar lembaga keuangan tetap amanah. Sebab industri keuangan bersifat highly regulated atau diatur secara ketat, karena merupakan bisnis penitipan atau bisnis amanah.
2.  Rambu-rambu tata kelola dan hasil kelola perlu ditetapkan secara jelas.
Sayangnya, kini lembaga keuangan banyak menilai sebuah aturan sebagai beban. Padahal, aturan itu memberikan manfaat bisnis kepada industri. Bahkan sekarang ada satu fenomena bahwa semakin besar peranan regulator, maka akan semakin diakui oleh mitra bisnis dan pengakuan dari pelaku pasar. Saat ini, arus global untuk membuat standar internasional terhadap penilaian kualitas lembaga keuangan semakin kencang. Melalui penerapan standar internasional, lembaga keuangan Indonesia akan mudah bergaul dan bertransaksi secara global dengan protokol yang sama. Dan peranan ini dapat berjalan melalui regulator yang baik.
Peran regulator juga diperlukan karena krisis keuangan kini bersifat tidak bisa dihindari. Lembaga keuangan hanya dapat diminimalisasi dampaknya berupa membatasi ongkos dan mempercepat proses pemulihan. Yang terpapar dari krisis tidak hanya masyarakat, tapi juga para pelaku industri keuangan. Sulit membayangkan menghadapi krisis tanpa kehadiran otoritas atau regulator. Regulator beroperasi menggunakan kebijakan, kebijakan yang akan dihasilkan dibuat melalui riset dan kajian. Otoritas harus memiliki paling tidak tiga kewenangan, yaitu power to license (pemberian izin), power to regulate (mengatur), dan power to impose sanction (penegakan aturan). Yang harus dihindari adalah terjadinya kelelahan regulasi (regulatory fatigue) yang ditandai dengan seretnya pertumbuhan industri. Dosis regulasi harus berkadar cukup dan berimbang. Peraturan yang baik harus efektif dan memiliki legitimasi. Efektif artinya sesuai dengan cita-cita peraturan ini diterbitkan. Legitimasi berkaitan dengan kewenangan penerbitan peraturan dan didasari oleh kebutuhan dan kepentingan perekonomian secara luas. Pengawasan juga harus berkadar cukup. Jangan bersifat overkill yang dampaknya akan mahal bagi industri serta biaya untuk pelaporan dan memenuhi permintaan audit
OJK akan menjadi satu-satunya regulator bidang jasa keuangan. Artinya ada kemungkinan fungsi pengawasan lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan dan pasar modal akan dikoordinir di bawah satu atap. Di sinilah pentingnya peran sebuah struktur regulasi dalam membentuk trust dari para pelaku pasar. Kepercayaan dari konsumen dan investor akan terbentuk apabila

























BAB III
KESIMPULAN
3.1              Kesimpulan
Keberadaan OJK sebagai regulator tersebut harus dapat melakukan fungsi pengawasan untuk mengendalikan penyalahgunaan pasar (market abuses) dengan mencegah tindakan-tindakan perusahaan dan nasabah atau konsumen di dalam sektor jasa keuangan yang berpotensi merugikan kepentingan-kepentingan perusahaan, nasabah atau konsumen, dan investor dari keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Seperti, keterbukaan yang melanggar hukum dan keterbukaan yang tidak sah atau pernyataan menyesatkan (misleading statement), insider dealing, dan money laundering.



















DAFTAR PUSTAKA
Website :
www.ojk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar